For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 7/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2014Publication Date:26 April 2014
Sistem Pendidikan NasionalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date28 April 2014
Publication Date26 April 2014
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna dan memberikan manfaat optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Pendidikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu yang ditetapkan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah dan saat terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.