on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Kaur 7/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna dan memberikan manfaat optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Pendidikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu yang ditetapkan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah dan saat terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.