For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2017Publication Date:5 Oktober 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date06 Oktober 2017
Publication Date05 Oktober 2017
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SOPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SOPD sebagai Pengguna Barang. Diatur pula mengenai Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyampaikan laporan hasil pengadaan, mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi SOPD, mengamankan dan memelihara barang, serta menyerahkan barang yang tidak digunakan.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.