Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan mengatasi permasalahan lingkungan seperti pencemaran, kerusakan sumber air, dan berkurangnya ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelangsungan ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan sarana seperti KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, surat kelayakan operasional, pengaduan dan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi lingkungan hidup, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.