Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya mengenai organisasi perangkat daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti untuk meningkatkan efektivitas kinerja kelembagaan perangkat daerah. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten Tabalong, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari berbagai badan seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lainnya, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tugas Bupati di bidangnya masing-masing. Selain itu, diatur juga mengenai Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbidang, seksi, dan jabatan fungsional. Kepala Badan dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon IIb, sementara jabatan lainnya disesuaikan dengan eselon yang berbeda.