For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 7/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengeluaran kas untuk belanja wajib dan mengikat sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran tugas-tugas pemerintahan daerah sebelum APBD ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Belanja: Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum APBD ditetapkan. Belanja wajib dan mengikat meliputi belanja gaji dan tunjangan ASN, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas.
  2. Pelaksanaan: Setiap Perangkat Daerah diberikan Uang Persediaan (UP) sebesar 1/12 dari pagu belanja wajib dan mengikat setelah dikurangi belanja gaji dan tunjangan. BUD menerbitkan SPD berdasarkan ketersediaan kas dan Anggaran Kas setiap Perangkat Daerah. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP dan SPP LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
  3. Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang secara administratif kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD dan secara fungsional kepada BUD.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai jenis-jenis belanja yang termasuk dalam kategori wajib dan mengikat, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengeluaran kas sebelum penetapan APBD.

(-)

(-)