on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kota Sibolga 5/2018 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 673.500.263.135,58 dan belanja daerah sebesar Rp. 670.105.520.417,95, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 3.394.742.717,63. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.151.639.045,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.546.381.763,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (3.394.742.717,63).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.