on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tuna susila di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa perbuatan tuna susila bertentangan dengan ajaran agama dan falsafah negara, serta adanya peningkatan masalah sosial tuna susila yang berdampak negatif pada ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial:
Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dan menanggulangi aktivitas tuna susila. Pencegahan dilakukan secara berkesinambungan melalui pemetaan lokasi rawan, pembinaan/penyuluhan kepada masyarakat, dan patroli periodik. Penanggulangan meliputi identifikasi aktivitas tuna susila oleh Satpol PP di berbagai lokasi yang dicurigai. Penindakan dilakukan terhadap tuna susila yang terjaring razia, meliputi pengamanan, pendataan, pemberian surat peringatan, dan penandatanganan surat pernyataan. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap sarana dan prasarana praktik tuna susila, serta pemeriksaan kesehatan (HIV/AIDS) bagi tuna susila yang terjaring razia.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan tuna susila dengan mencegah praktik tuna susila di lingkungannya dan melaporkan aktivitas tersebut kepada Satpol PP. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi aparatur yang melanggar ketentuan razia.