For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 April 2021Publication Date:21 April 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date21 April 2021
Publication Date21 April 2021
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 56).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tuna susila di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa perbuatan tuna susila bertentangan dengan ajaran agama dan falsafah negara, serta adanya peningkatan masalah sosial tuna susila yang berdampak negatif pada ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dan menanggulangi aktivitas tuna susila. Pencegahan dilakukan secara berkesinambungan melalui pemetaan lokasi rawan, pembinaan/penyuluhan kepada masyarakat, dan patroli periodik. Penanggulangan meliputi identifikasi aktivitas tuna susila oleh Satpol PP di berbagai lokasi yang dicurigai. Penindakan dilakukan terhadap tuna susila yang terjaring razia, meliputi pengamanan, pendataan, pemberian surat peringatan, dan penandatanganan surat pernyataan. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap sarana dan prasarana praktik tuna susila, serta pemeriksaan kesehatan (HIV/AIDS) bagi tuna susila yang terjaring razia.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan tuna susila dengan mencegah praktik tuna susila di lingkungannya dan melaporkan aktivitas tersebut kepada Satpol PP. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi aparatur yang melanggar ketentuan razia.

(-)

1. Tuna Susila yang sudah pernah terjaring razia atau yang telah direhabilitasi dan tetap melakukan ativitas Tuna Susila dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau Badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam pidana penjara paling tinggi 6 (enam) bulan dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).