on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Also known as: Perda Kota Semarang 1/2025 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan badan publik. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk mengetahui informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, nondiskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keterbukaan informasi publik, termasuk:
Peraturan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.