For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2025 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2025Publication Date:14 Mei 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date14 Mei 2025
Publication Date14 Mei 2025
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan badan publik. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk mengetahui informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, nondiskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keterbukaan informasi publik, termasuk:

  1. Definisi dan klasifikasi informasi publik (informasi yang dibuka dan informasi yang dikecualikan).
  2. Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  3. Badan publik yang wajib menerapkan keterbukaan informasi.
  4. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  5. Pembentukan Komisi Informasi Daerah.
  6. Hak dan kewajiban pemohon informasi dan badan publik.
  7. Standar layanan informasi publik.
  8. Mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
  9. Pelaporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi.
  10. Pemberian penghargaan kepada badan publik yang berkinerja baik.
  11. Peran serta masyarakat dalam keterbukaan informasi.
  12. Pendanaan untuk pelaksanaan keterbukaan informasi.

Peraturan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

(-)

1. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 2. Badan Publik yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.