on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 378 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Inspektur Jenderal Polisi Sutjipto Danukusumo Sebagai Duta Besar Luar Biasa Di Bulgaria
Also known as: Keppres 378/1965 · Keppres No. 378 Tahun 1965 · Keppres Nomor 378 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk kepentingan negara dengan mengangkat seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Rakjat Bulgaria, berkedudukan di Sofia. Pengangkatan ini dianggap perlu dan memenuhi syarat-syarat pengangkatan luar biasa.
Ketentuan Substansial: Inspektur Djenderal Polisi Sutjipto Danukusumo diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dengan masa jabatan tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri dari Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.