For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur

Also known as: Permendagri 98/2019 · Permendagri No. 98 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 98 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:20 November 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date06 Desember 2019
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan dan perubahan batas wilayah di Jawa Timur. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)