Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca dan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Kebijakan ini mengatur tentang:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan.
- Kewenangan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram dalam mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan perpustakaan.
- Standar pelayanan minimal perpustakaan dan pengembangan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Bentuk layanan perpustakaan (perpustakaan stasioner, keliling, dan digital) dan jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, dan khusus).
- Pengembangan sistem perpustakaan digital yang meliputi pengembangan perangkat lunak, perangkat keras, sistem jaringan, dan data daring.
- Pengembangan sumber daya manusia perpustakaan (pustakawan, pengelola informasi teknologi, dan tenaga perpustakaan).
- Pengembangan sistem pelayanan perpustakaan (registrasi anggota secara daring, basis data buku, peminjaman buku, dan penyediaan informasi publik).
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengembangan perpustakaan berbasis digital.
- Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan digital.
- Peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan berbasis digital.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan berbasis digital.
- Sumber pembiayaan pengembangan perpustakaan berbasis digital.
Peraturan ini menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan pelayanan perpustakaan dan mewujudkan masyarakat gemar membaca.