Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah dan nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
- PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum atau usaha perorangan. PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berbadan hukum Indonesia.
- Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah.
- Pemerintah Daerah menyusun peta penanaman modal daerah dan potensi sumberdaya serta sarana prasarana pendukung.
- Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi penanaman modal.
- Pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.
- Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan kegiatan, menghormati budaya masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
- Pemerintah Daerah berhak menerima laporan kegiatan penanaman modal, meminta pelaksanaan tanggung jawab sosial, menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, dan membatalkan persetujuan jika kewajiban tidak dipenuhi.
- Pemerintah Daerah wajib memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta memfasilitasi mediasi perselisihan.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal.
- Penanam modal dapat mengajukan izin penanaman modal kepada Bupati, termasuk pendaftaran, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, IMB, izin gangguan, dan TDP.
- Penanam modal mendapatkan pelayanan nonperizinan berupa informasi, kemudahan, dan penanganan pengaduan.
- Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal sesuai RTRW.
- Penanam modal harus meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan melakukan alih teknologi.
- Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.
- Masyarakat memiliki kesempatan berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.
- Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian kegiatan penanaman modal melalui laporan kegiatan penanaman modal.