For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL

Also known as: Keppres 7/1990 · Keppres No. 7 Tahun 1990 · Keppres Nomor 7 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 1990Publication Date:3 Maret 1990
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1990
Publication Date03 Maret 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung alih teknologi di bidang industri pesawat terbang, persenjataan, dan kapal laut dengan mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT. IPTN, PT. PINDAD, dan PT. PAL. Ketiga perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang pendanaannya didukung oleh Pemerintah. Oleh karena itu, untuk mencegah berkurangnya nilai dana investasi yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut, Pajak Penghasilan yang terhutang atas pembayaran royalti kepada perusahaan-perusahaan luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Keputusan ini berlaku surut sejak tahun 1984 dan pelaksanaan teknisnya diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)