on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Also known as: UU 4/2021 · UU No. 4 Tahun 2021 · UU Nomor 4 Tahun 2021
Undang-Undang ini mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN, yang merupakan bagian dari Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025.
Tujuan utama dari Persetujuan ini adalah untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui PMSE, mendorong lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antar Negara Anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan PMSE demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pengurangan kesenjangan di kawasan ASEAN.
Persetujuan ini mencakup berbagai aspek seperti mekanisme dan lingkup kerja sama, fasilitasi PMSE lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, dan penyelesaian sengketa. Dengan pengesahan ini, Indonesia diharapkan mendapatkan manfaat positif bagi perekonomian, termasuk peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa, pertukaran praktik terbaik, serta peningkatan interoperabilitas, efisiensi, dan keamanan pada transaksi PMSE, khususnya bagi UMKM.