For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 9/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 970.494.788.953,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 963.802.141.502,00, menghasilkan surplus. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 24.308.190.917,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 31.000.837.968,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (6.692.647.451,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dan dana desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga mencakup belanja tidak terduga. Belanja transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran pinjaman daerah.

Bupati menetapkan landasan operasional pelaksanaan APBD dalam bentuk Peraturan Bupati.

(-)

(-)