For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 15/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 November 2012Publication Date:22 November 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date26 November 2012
Publication Date22 November 2012
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan dan keanggotaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 2. Persyaratan anggota BPD, termasuk pendidikan, usia, dan perilaku. 3. Mekanisme musyawarah dan mufakat dalam penetapan anggota BPD. 4. Peresmian dan pelantikan anggota BPD. 5. Fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 6. Wewenang BPD, termasuk membahas Rancangan Peraturan Desa dan mengawasi pelaksanaannya. 7. Hak dan kewajiban anggota BPD. 8. Larangan bagi anggota BPD, seperti merangkap jabatan dan melakukan tindakan korupsi. 9. Alat kelengkapan BPD, termasuk pimpinan, bidang, dan panitia. 10. Pemberhentian anggota BPD. 11. Penggantian antar waktu anggota dan pimpinan BPD. 12. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD. 13. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 14. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa. 15. Keuangan dan administratif BPD. 16. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD.

1. Masa Jabatan Anggota BPD yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, BPD harus sudah memiliki alat kelengkapan BPD.

(-)