For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 6/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentLangara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pemuda memiliki fungsi strategis dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, sehingga perlu upaya untuk memberdayakan mereka melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan kepemudaan, termasuk koordinasi pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ideologi negara, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan kepemudaan yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah, organisasi kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, penghargaan bagi pemuda berprestasi, pendanaan pelayanan kepemudaan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kepemudaan.

(-)

(-)