on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2021 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi dan efektivitas kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nomenklatur Inspektorat Daerah, perubahan nomenklatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta penetapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C), Badan Tipe A, dan Kecamatan Tipe A.
Perubahan juga mencakup penambahan dan penghapusan beberapa pasal terkait Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Rumah Sakit Daerah (RSD), serta pencabutan beberapa peraturan daerah yang terkait dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Dr. Haryoto, dan RSUD Pasirian.