For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: PERPRES 35/2023 · PERPRES No. 35 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 2023
Publication Date16 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di Badan Pangan Nasional. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja ini akan diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)