For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 10/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentBanawa

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Subjek izin adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
  2. Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti reklame layar/kain, reklame cahaya, billboard/megatron, reklame papan, reklame melekat (sticker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara/balon, dan reklame profesi.
  3. Prosedur penerbitan izin melibatkan permohonan kepada Bupati melalui Kepala PPTSP atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Izin tidak boleh dipindahtangankan, dan penyelenggara wajib melunasi pajak reklame.
  4. Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang.
  5. Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik reklame, dan pemasangan reklame. Perancangan harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keindahan, keamanan, dan standar teknis konstruksi bangunan.
  6. Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan, dengan kategori area khusus, area selektif, dan area umum.
  7. Pemasangan reklame diatur menurut jenis, ukuran, dan kewenangan pengelolaan jalan, dan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Surat Izin Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan ini juga mengatur larangan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban izin penyelenggaraan reklame.

1. Izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa penundaan/penolakan penerbitan izin, pembatalan izin, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 16 dan Pasal 17 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00.