on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian terkait pengaturan persyaratan menjadi calon Perangkat Desa, terutama mengenai mekanisme dan persyaratan pengisian jabatan Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa.
Ketentuan Substansial: