Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha rumah makan di Kabupaten Banyumas, mengingat perkembangan jenis usaha rumah makan yang semakin beragam. Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, tempat makan, dan jasa boga. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha tersebut wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha masih berjalan dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis. Penggolongan usaha restoran dan rumah makan didasarkan pada fasilitas, peralatan, dan mutu pelayanan, yang dinyatakan dengan piagam kelas. Pimpinan usaha wajib memberikan perlindungan kepada tamu, tidak menggunakan tempat usaha untuk kegiatan ilegal, mencatat barang tamu yang tertinggal, memenuhi kewajiban pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala. Usaha jasa boga juga wajib memiliki izin dan memberikan jaminan kesehatan terhadap pesanan. Perubahan kepemilikan, nama, atau lokasi usaha wajib dilaporkan kepada Bupati dan izin usaha wajib diperbarui.