For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Also known as: Peraturan BKN 10/2020 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Peraturan ini menetapkan pembinaan jabatan fungsional tersebut, termasuk kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, dan pangkat serta golongan ruang. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan memiliki jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uji kompetensi, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji, serta target angka kredit minimal dan angka kredit pemeliharaan.

(-)

1. Pentashih Mushaf Al-Qur'an akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50% sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pentashih Mushaf Al-Qur'an akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.