For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 3/2019 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:10 Mei 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date10 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210); Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1791).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara promosi penanaman modal. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan promosi, serta perlunya peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan promosi penanaman modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perumusan strategi promosi, yang mencakup penyusunan analisis negara sumber modal asing dan analisis negara pesaing.
  2. Penyediaan sarana promosi, yang meliputi identifikasi cakupan materi sarana promosi, koordinasi pengumpulan data, penyusunan materi, penentuan format (cetak dan/atau elektronik), pembuatan desain, dan penyediaan sarana promosi.
  3. Pelaksanaan kegiatan promosi, yang meliputi publikasi informasi melalui sarana promosi, penyelenggaraan/partisipasi pada pameran penanaman modal, seminar, forum bisnis, penerimaan misi, penyelenggaraan perwakilan BKPM di luar negeri, dan tindak lanjut kegiatan promosi.
  4. Koordinasi promosi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang meliputi sarana promosi dan pelaksanaan kegiatan promosi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek promosi penanaman modal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan koordinasi, dengan tujuan meningkatkan minat investasi di Indonesia.

(-)

(-)