For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2015Publication Date:8 Mei 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date08 Mei 2015
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Asas LPK: Pasal 2 diubah untuk mencantumkan asas-asas LPK, yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, keadilan, kecukupan, pemberdayaan, kesinambungan sosial, kehati-hatian, dan amanah.
  2. Nama LPK: Pasal 5 diubah untuk menetapkan nama LPK sebagai PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Modal, Saham, dan Penyertaan Modal: BAB IV diubah, termasuk perubahan pada Pasal 7 yang mengatur modal disetor LPK menjadi paling sedikit Rp. 25.000.000.000,- dan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,-. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memisahkan sebagian kekayaannya sebagai penyertaan modal. Pasal 7A ditambahkan untuk menetapkan penyertaan modal daerah untuk pembentukan PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 sebesar paling sedikit Rp 12.750.000.000,00,-.
  4. Dewan Direksi: Pasal 11 diubah untuk mengatur ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, hak, kewenangan, dan kewajiban serta tanggung jawab Dewan Direksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS. Pengangkatan pertama dilaksanakan melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Gubernur.
  5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Bagian Keempat ditambahkan, termasuk Pasal 18A yang menyatakan bahwa RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Standar Operasional dan Prosedur Penjaminan: Pasal 21 diubah untuk mewajibkan LPK membuat Standar Operasional dan Prosedur Penjaminan yang memuat ketentuan pemberian jaminan, tarif IJP, pembayaran klaim, plafond penjaminan, Subragasi, dan ketentuan lembaga penjaminan dengan lembaga keuangan. Prosedur tata cara pemberian kredit diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan hasil RUPS.
  7. Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: BAB VIIA ditambahkan, termasuk Pasal 21A yang mengatur bahwa penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, dan pembubaran LPK ditetapkan oleh RUPS setelah memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Pembatasan: BAB VIIB ditambahkan, termasuk Pasal 21B yang melarang LPK memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan/atau melakukan penyertaan langsung, dengan pengecualian tertentu.

(-)

(-)