For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat perekonomian, khususnya di bidang perdagangan, yang memerlukan pengaturan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendirian dan klasifikasi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
  2. Penataan pasar tradisional yang meliputi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan, serta pengaturan terhadap pelaku ekonomi sektor informal.
  3. Penataan pusat perbelanjaan dan toko modern yang meliputi persyaratan lokasi, fasilitas, dan jarak dengan pasar tradisional.
  4. Batasan luas lantai penjualan toko modern.
  5. Kewajiban memiliki izin usaha bagi pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modern.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern oleh Pemerintah Daerah.
  7. Kemitraan usaha antara UMKM dengan toko modern.
  8. Kewajiban dan larangan bagi pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan fasilitas, merekrut tenaga kerja lokal, dan larangan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

1. Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang sudah beroperasional dan belum memperoleh izin setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha. 2. Bagi pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang lagi dengan menyesuaikan Peraturan ini. 3. Bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri dan berizin apabila mengalami perubahan pemilik dan/atau nama perusahaan wajib melakukan permohonan izin. 4. Bagi pasar tradisional, toko modern yang belum berizin wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini. 5. Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.