For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2021Publication Date:3 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date04 Mei 2021
Publication Date03 Mei 2021
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait tempat rekreasi dan olahraga serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah adanya dinamika perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan perekonomian yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Perangkat Daerah, Dinas, dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta Pasal 25 mengenai tanggung jawab pelaksanaan peraturan daerah. Lampiran peraturan daerah juga diubah untuk menyesuaikan tarif retribusi tempat rekreasi dan fasilitas tempat olahraga.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Purbalingga.

(-)

(-)