For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 8/2022 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 5, Seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono. Latar belakang pemindahan ini adalah karena Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan yang berada di Desa Magelung dinilai sudah tidak optimal dalam menjalankan perannya sebagai pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan wajah kecamatan. Kondisi ini didasarkan pada aspek daya dukung layanan publik, lingkungan, dan aksesibilitas kewilayahan. Pemindahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono. Batas wilayah administratif Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan ditetapkan dengan batas-batas yang jelas. Pembiayaan untuk pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal. Pelaksanaan teknis dan administratif pasca pemindahan akan dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)