on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Also known as: Peraturan Menag 46/2014 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 mengenai tarif PNBP pada Departemen Agama, serta perlunya pengelolaan PNBP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah keuangan negara.
Kebijakan ini mencakup struktur pengelola PNBP (tingkat pusat dan daerah), mekanisme pengelolaan (penyetoran, penerimaan, pencairan), tipologi KUA Kecamatan, perangkat pencairan, pelaporan, syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi calon pengantin tidak mampu atau korban bencana, serta supervisi. Struktur pengelola PNBP melibatkan berbagai tingkatan, dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam hingga pelaksana di KUA Kecamatan. Mekanisme pengelolaan mengatur penyetoran biaya nikah/rujuk oleh calon pengantin melalui bank atau Petugas Penerima Setoran (PPS), serta pelaporan realisasi penerimaan oleh berbagai tingkatan pengelola.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan PNBP untuk program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk biaya transport, honorarium, kursus pra nikah, supervisi, dan peningkatan kualitas pelayanan nikah/rujuk. Tipologi KUA Kecamatan (A, B, C, D1, D2) ditentukan berdasarkan jumlah peristiwa nikah/rujuk per bulan dan kondisi geografis. Perangkat pencairan PNBP ditetapkan pada tingkat Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Calon pengantin yang tidak mampu atau korban bencana dapat dikenakan tarif Rp0,00 dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau surat keterangan bencana.