Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam berdemokrasi di tingkat lokal dan untuk menyesuaikan pengaturan BPD dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan dan kelembagaan BPD, termasuk alokasi jumlah anggota, persyaratan calon anggota, pengisian keanggotaan, peresmian dan sumpah/janji anggota, masa keanggotaan, pemberhentian anggota, dan larangan bagi anggota BPD.
- Fungsi dan tugas BPD, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD juga berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat.
- Peraturan tata tertib BPD, yang mengatur tentang keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dilakukan oleh Bupati melalui Camat dan perangkat daerah terkait.
- Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD, yang dibebankan pada APBD dan APBDes, serta dapat menggunakan dana dari APBN, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.