For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 11/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan narkoba hingga pelosok desa/kelurahan, yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Tujuan dari Perda ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pendataan, perumusan kebijakan, pembangunan sistem informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye, dan edukasi.
  2. Pencegahan yang meliputi pencegahan primer (pencegahan penyalahgunaan, diseminasi informasi, advokasi), sekunder (upaya terhadap pengguna agar lepas dari ketergantungan), dan tersier (pencegahan agar tidak mengulangi ketergantungan setelah rehabilitasi).
  3. Penanganan melalui wajib lapor bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
  4. Rehabilitasi medis dan sosial yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  5. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Perda ini juga mengatur tentang pembentukan forum koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.