For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Also known as: Perka BKPM 1/2014 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:1 April 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date07 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan di KEK Sei Mangkei kepada Kepala Administrator. Kewenangan ini mencakup penanaman modal dengan modal asing dan yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun, tidak mencakup izin di bidang industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, kertas berharga, senjata dan amunisi, serta industri yang mengolah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Selain itu, bidang energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perbankan, dan jasa keuangan lainnya juga dikecualikan. Kepala Administrator wajib melaporkan pelaksanaan kewenangan ini kepada Kepala BKPM setiap tahun dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Sei Mangkei, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.

(-)