For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara

Also known as: PMK 149/PMK.05/2019 · PMK No. 149/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis perbendaharaan negara. Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, jenjang, dan unsur jabatan, serta proses pengangkatan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Analis Perbendaharaan Negara.

(-)

1. Dalam hal capaian SKP Analis Perbendaharaan Negara pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50%, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.