on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Also known as: PERPRES 100/2018 · PERPRES No. 100 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang mandiri dan produktif di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan menyediakan fasilitas hunian yang dekat dengan tempat belajar. Ketersediaan fasilitas hunian yang terbatas mendorong pembangunan Rumah Susun Khusus untuk meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas proses belajar.
Ketentuan Substansial: Pembangunan Rumah Susun Khusus dilakukan untuk menyediakan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik. Proses pembangunan meliputi bangunan beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel, dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengajuan usulan pembangunan dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama kepada Menteri, dengan memenuhi syarat proposal, teknis, dan surat rekomendasi. Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh kementerian terkait, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelolaan Rumah Susun dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.