Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan dan menertibkan penyelenggaraan usaha perikanan di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengembangan usaha perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Usaha Perikanan yang Dikenakan Retribusi**: Usaha budidaya di tambak, usaha pembenihan udang/ikan, usaha budidaya ikan/rumput laut di perairan laut, usaha penampungan/perdagangan benih ikan/udang, usaha penangkapan ikan, dan usaha pengolahan/pengawetan ikan.
2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin usaha perikanan wajib membayar retribusi.
3. **Tarif Retribusi**: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha perikanan, skala usaha, dan teknologi yang digunakan. Contohnya, tarif untuk usaha budidaya tambak udang intensif adalah Rp. 60.000,00 per hektar, sedangkan untuk usaha penangkapan ikan menggunakan perahu/kapal bermotor ukuran 5-10 Gross Ton dengan alat tangkap purseine adalah Rp. 140.000,00.
4. **Masa Berlaku Izin**: Izin usaha perikanan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perikanan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jepara.
6. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi sekaligus di muka.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda bagi yang melanggar kewajiban retribusi.