For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 3/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2004Publication Date:27 Januari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date27 Januari 2004
Publication Date27 Januari 2004
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan dan menertibkan penyelenggaraan usaha perikanan di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengembangan usaha perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Usaha Perikanan yang Dikenakan Retribusi**: Usaha budidaya di tambak, usaha pembenihan udang/ikan, usaha budidaya ikan/rumput laut di perairan laut, usaha penampungan/perdagangan benih ikan/udang, usaha penangkapan ikan, dan usaha pengolahan/pengawetan ikan. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin usaha perikanan wajib membayar retribusi. 3. **Tarif Retribusi**: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha perikanan, skala usaha, dan teknologi yang digunakan. Contohnya, tarif untuk usaha budidaya tambak udang intensif adalah Rp. 60.000,00 per hektar, sedangkan untuk usaha penangkapan ikan menggunakan perahu/kapal bermotor ukuran 5-10 Gross Ton dengan alat tangkap purseine adalah Rp. 140.000,00. 4. **Masa Berlaku Izin**: Izin usaha perikanan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perikanan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jepara. 6. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi sekaligus di muka. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda bagi yang melanggar kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.