For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN RITUAL KEAGAMAAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 9/2020 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2020Publication Date:23 Januari 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN RITUAL KEAGAMAAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date23 Januari 2020
Publication Date23 Januari 2020
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Ritual Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan ritual keagamaan di Kabupaten Lampung Tengah serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk menambah wawasan dan pengetahuan keagamaan bagi masyarakat dan ASN. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi terhadap jasa-jasa dan dedikasi masyarakat dan ASN dalam pembinaan mental spiritual maupun kegiatan keagamaan lainnya serta kegiatan pembangunan daerah, memberikan motivasi atau dorongan terhadap masyarakat untuk gigih dan ulet dalam meningkatkan peran serta dalam pembangunan, serta meningkatkan hubungan yang harmonis dan serasi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat serta ASN guna menambah wawasan dan pengetahuan dalam melaksanakan pembinaan umat beragama. Ketentuan substansial mencakup jenis perjalanan ritual keagamaan (ziarah, umroh, ritual keagamaan lainnya), persyaratan umum dan administrasi bagi calon peserta (masyarakat umum dan ASN), mekanisme pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan melalui biro perjalanan wisata yang dipilih melalui lelang/penunjukan langsung, mekanisme penyaringan peserta melalui usulan dari berbagai pihak, pembentukan panitia pelaksana oleh Pemerintah Daerah, dan pembiayaan kegiatan yang dibebankan pada APBD. Peraturan ini juga mengatur pembatalan pemberangkatan perjalanan ritual keagamaan jika peserta tidak memenuhi kriteria, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

(-)

(-)