For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 4/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:25 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date29 November 2016
Publication Date25 November 2016
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 02 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2008 , Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78 Tahun 2008), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 135). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 79). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 80). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 137). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 138).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kependudukan dan pencatatan sipil, perikanan, kesehatan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, ketenteraman dan ketertiban umum, pekerjaan umum dan tata ruang, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, perindustrian perdagangan dan tenaga kerja, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil menengah dan transmigrasi, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, sosial, kearsipan dan perpustakaan. Selain itu, dibentuk juga Badan Daerah dengan tipe A dan B yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan dan Kelurahan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, dilakukan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 3. Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 6. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada minggu keempat bulan Desember Tahun 2016.

(-)