For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 8/2017 · Perda Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017 ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9787 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan masa berlaku KTP-el bagi Warga Negara Indonesia, yang kini berlaku seumur hidup kecuali jika terjadi perubahan data. Selain itu, terdapat perubahan pada pasal yang memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini agar diketahui oleh setiap orang.

(-)

(-)