on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pedoman pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan yang menjadi persyaratan dalam penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, atau Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Pedoman ini harus memenuhi ketentuan tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, tidak boleh saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya, memenuhi asas keberlanjutan, memperhatikan asas keadilan, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan meliputi Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Peta-peta Pertimbangan Teknis Pertanahan. Risalah berisi persetujuan atau penolakan terhadap penggunaan tanah yang diajukan, serta ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah. Peta-peta Pertimbangan Teknis Pertanahan paling sedikit terdiri dari Petunjuk Letak Lokasi, Penggunaan Tanah, Gambaran Umum Penguasaan Tanah, Kemampuan Tanah, Kesesuaian Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Penyusunan dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilaksanakan oleh Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Persyaratan permohonan dan jangka waktu penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Pembinaan dan monitoring terhadap Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah diselenggarakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Pertanahan.
Biaya Pertimbangan Teknis Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.