Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan pedoman pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD UPT Puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Tujuan utamanya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai struktur pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (Kepala UPT Puskesmas), Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran melalui penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diintegrasikan ke dalam RKA Dinas, serta pelaksanaan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Bisnis Anggaran (DBA). Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan, kas, piutang, utang, investasi, serta pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada BLUD UPT Puskesmas dalam pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pengadaan barang/jasa, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.