on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Also known as: UU 49/1954 · UU No. 49 Tahun 1954 · UU Nomor 49 Tahun 1954
Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, perusahaan film, distribusi film, radio, dan pengeluaran tidak terduga. Selain itu, undang-undang ini juga merinci sumber penerimaan yang meliputi pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, dan penerimaan dari perusahaan film negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasional Kementerian Penerangan selama periode tersebut.