Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Mainawa Buton menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mainawa Buton, sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Mainawa Buton didirikan dengan maksud memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda mencakup berbagai sektor seperti jasa, pertanian, perikanan, pertambangan, properti, perdagangan, industri, dan transportasi. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta mengesahkan rencana bisnis dan laporan tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan Perumda untuk mencapai tujuan pendiriannya.