Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2018, yang bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh.
Ketentuan Substansial:
- Perencanaan dan Pembangunan Satelit: BRIN bertanggung jawab untuk membuat perencanaan dan membangun satelit, dengan mempertimbangkan kepentingan misi satelit dan peta jalan pembangunan satelit. Perencanaan ini menjadi bagian dari rencana strategis 5 tahunan BRIN.
- Rencana Teknis Pengoperasian Stasiun Bumi: Peraturan ini mengatur rencana teknis pengoperasian stasiun bumi, termasuk penentuan data satelit yang akan diterima, spesifikasi teknis sistem stasiun bumi, dan penyusunan peta jalan pembangunan stasiun bumi.
- Perencanaan Pengadaan Citra Satelit: Kebutuhan data penginderaan jauh di instansi pemerintah dan pemerintah daerah dibahas dalam rapat koordinasi nasional citra satelit. Indikator capaian akuisisi data penginderaan jauh diukur setiap tahun.
- Pengolahan Data Penginderaan Jauh: Metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh diatur, termasuk koreksi geometrik dan radiometrik. Kualitas pengolahan data disampaikan dalam bentuk metadata.
- Penyimpanan dan Pendistribusian Data: Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh dilaksanakan melalui bank data penginderaan jauh nasional. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mengajukan pengaksesan kembali data sekunder yang tersimpan.
- Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi: Pemanfaatan data penginderaan jauh digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional. Diseminasi informasi penginderaan jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada pengguna.
- Kerja Sama dalam Pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional: BRIN dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional.