For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Sumatera

Also known as: Keppres 153/1964 · Keppres No. 153 Tahun 1964 · Keppres Nomor 153 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 1964Publication Date:18 Juni 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1964
Publication Date18 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1964. Tujuannya adalah untuk mengangkat secara resmi Kepala, Staf, dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera yang bertugas membantu menetapkan dan menyelenggarakan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan, pembangunan, dan pembinaan Jalan Raya Lintas Sumatera oleh Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat beberapa menteri dan pejabat sebagai Kepala dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera. Staf Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Umum Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera, yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia. Tugas mereka meliputi membantu menetapkan kebijaksanaan umum, menetapkan asas-asas pokok pelaksanaan kebijaksanaan, serta menampung dan mengawasi pelaksanaan asas-asas tersebut oleh Direksi Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera. Sekretariat Staf Presiden dipimpin oleh Direktur Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera.

(-)

(-)