For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 1/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:17 Februari 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2017
Place of EnactmentPati

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pati. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan BMD. Pengelolaan BMD bertujuan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Ketentuan Substansial:

Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, dengan wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya, menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, dan menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah, dengan wewenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.

Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan wewenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang, menggunakan barang untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang, menyerahkan barang yang tidak digunakan, mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang, dan menyusun serta menyampaikan laporan barang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati pencabutan status badan hukum. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.