on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pati 1/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pati. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan BMD. Pengelolaan BMD bertujuan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan Substansial:
Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, dengan wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya, menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, dan menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah, dengan wewenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan wewenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang, menggunakan barang untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang, menyerahkan barang yang tidak digunakan, mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang, dan menyusun serta menyampaikan laporan barang.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.