For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 10/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2014Publication Date:23 Mei 2014
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Mei 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum, meningkatkan kinerja PDAM, dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, menunjang pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan sistem silang pelayanan air bersih, memupuk keuntungan, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, tempat kedudukan hukum, tujuan, dan lapangan usaha PDAM Tirta Raharja.
  2. Modal PDAM yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
  3. Organ PDAM yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Kepegawaian PDAM.
  5. Tugas dan wewenang masing-masing organ PDAM, termasuk pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja Direksi.
  6. Penghasilan dan jasa pengabdian Dewan Pengawas dan Direksi.
  7. Tahun buku, anggaran, dan laporan keuangan PDAM.
  8. Penggunaan laba bersih PDAM.
  9. Tarif air minum yang ditetapkan oleh Bupati.
  10. Kerjasama PDAM dengan pihak ketiga.
  11. Pembinaan PDAM oleh Bupati.
  12. Pembubaran PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan produksi dan distribusi air, serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan/masa tugasnya. 2. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini semua ketentuan yang mengatur mengenai PDAM Tirta raharja yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

(-)