on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 03/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memerlukan penetapan peraturan daerah mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan dari sistem perencanaan pembangunan ini adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi SKPD, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.