Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan.
Standar Teknis Bangunan Gedung: Meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Sanksi Administratif: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.