For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Barru 4/2022 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:4 Juli 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date04 Juli 2022
Place of EnactmentBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan. Standar Teknis Bangunan Gedung: Meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan. Sanksi Administratif: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan PBG perubahan. 2. Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL. 3. Perubahan fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung yang baru. 4. Perubahan fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan perubahan data fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung. 5. Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam izin mendirikan Bangunan Gedung, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: e. sanksi administratif