For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:30 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 765.623.421.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 777.834.593.000,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (12.211.172.000,-), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Penerimaan daerah meliputi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan dana talangan. Pengeluaran daerah meliputi pengeluaran dana talangan. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan mendahului Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)