Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk menghasilkan SNI yang baik dan berdaya guna tinggi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Teknis (Komtek), Tenaga Pengendali Mutu SNI, dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pengembangan SNI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS) yang bertugas merekomendasikan sistem, kebijakan, dan penetapan sektor prioritas pengembangan standar, serta mengalokasikan pelaksanaan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) kepada Komtek.
- Prosedur penyusunan dan pengusulan PNPS, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan, identifikasi kebutuhan pengembangan SNI, dan pengajuan usulan PNPS melalui Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SISPK).
- Proses penilaian dan penetapan PNPS oleh BSN, dengan mempertimbangkan kesesuaian usulan dengan lingkup Komtek, potensi duplikasi, tingkat urgensi, manfaat SNI, dan dukungan dari pemangku kepentingan.
- Tahapan perumusan SNI, mulai dari penyusunan konsep oleh konseptor, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat publik, hingga penyelesaian dokumen RSNI hasil jajak pendapat.
- Ketentuan mengenai proses perumusan SNI untuk keperluan mendesak, yang mencakup kriteria standar yang dapat diajukan melalui prosedur ini dan langkah-langkah yang harus diikuti.
- Pemantauan proses perumusan SNI oleh BSN untuk memastikan pelaksanaan sesuai jadwal.
- Proses penetapan SNI oleh Kepala BSN dan publikasi informasi penetapan SNI.
- Ketentuan mengenai hak cipta SNI dan referensi yang terkait dengan hak paten.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan standar acuan dalam perumusan SNI, termasuk kewajiban menjaga copyright standar internasional/SDO.